Selasa, 27 November 2012

HIKMAH KURBAN DAN AQIQOH

A. Kurban
  1. pengertian kurban
    kurban (udhiyyah) adalah nama bagi sesuatu yanng disembellih dari jenis hewan ternak seperti : kambing, sapi, unta, kerbau, kibas, domba pada hari raya idul 'adha dan hari tasyrik, yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah, dalam rangka mendekatkan diri keppada Allah.

  2. dasar hukum pelaksanaan kurban
    sebagian ulama' berpendapat bahwa nahwa kurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunnah. alasan yang menyatakan wajjib yaitu firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2. sedangkan alasan yang menyatakan bahwa kurban itu sunnah adalah QS. Al. Hajj ayat 36 dan sabda Rasulullah SAW.
    Hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan) berdasar sabda Nabi SAW : saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu. (HR Tirmidzi) dengan syarat-syarat seperti berikut :
    1. islam
    2. merdeka
    3. baligh lagi berakal
    4. mampu untuk berkurban

      3. tata cara pelaksanaannya
      a. binatang yang dikurbankan adalah jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur 2 tahun atau telah berumur 1 tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
           Seekor kambing untuk 1 orang, sedangkan seekor sapi untuk 7 orang.
      b. binatang itu disyariatkan tidak cacat, tidak buta atau tidak sakit.
      c. waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari sesudah shalat idul ‘adha dan pada hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
      d. orang yang melaksanakan kurban disunnahkan memakan 1/3 dari daging kurban dan sisanya disedekahkan pada fakir miskin dan kepada orang yang tidak mampu.

      4. Hikmah pelaksanaan kurban
      a. menghidupkan sunnah nabi Ibrahim as.
      b. mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada allah.
      c. mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat rendah hati.
      d. menghapus dosa dan mengharapka n keridhaan Allah.
      e. menjalin hubungan kasih sayang antara sesama manusia.

Minggu, 11 November 2012

Haji_Umrah


PENGERTIAN DAN KETENTUAN UMUM TENTANG IBADAH UMRAH DAN HAJI

A.            UMRAH
Pengertian Umrah
Umrah ialah berkunjung ke Baitullah, dengan melakukan tawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridha Allah.
Hukum Umrah
Hukum umrah wajib sekali seumur hidup. Umrah dilakukan dengan berihram dari miqat, kemudian tawaf, sa’i dan diakhiri dengan memotong rambut/bercukur (tahallul umrah) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib). Umrah terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Umrah Wajib.
a.       Umrah yang pertama kali dilaksanakan disebut Umratul Islam.
b.      Umrah yang dilaksanakan karena nazar.
2.      Umrah sunat ialah umrah yang dilaksanakan setelah umrah wajiib baiik yang kedua kali dan seterusnya dan bukan karena nazar.